5 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Terancam Hukuman Seumur Hidup

Antara
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi. (Foto: iNews/Rahman).

MANOKWARI, iNews.id - Lima tersangka penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, terancam hukuman seumur hidup. Personel TNI Polri masih memburu belasan DPO lainnya.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, lima orang yang diamankan ini atas nama Roby Yaam, Amos Kii, Agus Yaam, Yakobus Worait dan Lukas Kii.

"Mereka diamankan di rutan Polres Sorong Selatan, dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Kombes Pol Adam di Kabupaten Manokwari, Kamis (30/9/2021).

Dia mengatakan, kelima anggota KNPB penyerang Posramil Kisor yang menewaskan empat anggota TNI AD, terdiri atas tiga DPO dan dua lainnya merupakan tersangka baru hasil pengembangan tim penyidik.

Saat ini tim masih terus memburu 14 DPO lainnya, sehingga diharapkan kerja sama masyarakat untuk melapor jika bertemu atau pun mengenal wajah dari para DPO.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
22 jam lalu

Bawa Sabu 2,1 Kg, Pria Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Kutai Timur

4 hari lalu

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Ditangkap, Begini Perannya

13 hari lalu

Kematian Jurnalis di Papua Barat Terungkap, 2 Orang Jadi Tersangka

16 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

23 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal