Kematian Jurnalis di Papua Barat Terungkap, 2 Orang Jadi Tersangka
MANOKWARI, iNews.id - Kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, memasuki babak baru. Kasus yang semula dikaitkan dengan dugaan korban terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak, kini berkembang menjadi perkara dugaan tindak pidana.
Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus kematian jurnalis tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (25/9/2026). Penyidik menyimpulkan telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka.
"Dua orang ditetapkan tersangka," kata Trihadi dikutip dari iNews Sorong Raya, Senin (28/9/2026) malam.
Kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.