6 WNA China Penambang Emas Ilegal di Papua Disanksi Berbeda

Antara
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono terkait penanganan kasus enam WNA China, (di Jayapura. (Foto: Antara/Evarukdijati)

Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta secara terpisah bahkan ada yang masuk sejak tanggal 12 Mei 2018 yakni Tan Liguo dengan menggunakan visa on arrivel (VOA) yang berlaku hanya 30 hari sehingga dirinya selain dideportasi juga diberi sanksi tambahan yakni masuk dalam daftar cekal.

Ketika ditanya kapan mereka dideportasi dan kasusnya dilimpahkan ke Jakarta, Novianto mengaku masih menunggu kelengkapan administrasi serta hasil pemeriksaan yang dilakukan Dirkrimsus Polda Papua.

"Polda Papua sempat mengirim penyidiknya ke Biak untuk memeriksa keenam WNA China," kata Novianto.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 5,9 Guncang Sarmi Papua

4 hari lalu

17 Orang Terlibat Jaringan Senjata Papua, Ada Pembeli hingga Penyandang Dana

21 hari lalu

Penangkapan Pentolan KKB di Keerom, 4 Orang dan Senpi Rakitan Turut Diamankan

26 hari lalu

WNA China Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Berjuang Evakuasi hingga Subuh

10 bulan lalu

Meniti Peta Jalan Prabowo Wujudkan Swasembada Energi di Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal