Ada UU Otsus, Pengangkatan Kapolda di Papua dan Papua Barat Lewat Persetujuan Gubernur

Antara
Sertijab Wakapolda Papua Barat. (Foto: iNews/Andrew Chanry).

MANOKWARI, iNews.id - Kapolri yang baru diharap memperhatikan eksistensi Undang-Undang Otonomi Khusus (otsus) dalam pengangkatan kapolda di Papua dan Papua Barat. Sebab butuh persetujuan kepala daerah untuk mengakomodasi suara warga setempat.

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam pasal 48  ayat (5) UU Otsus. Disebutkan bahwa pengangkatan kapolda dengan persetujuan gubernur.

"Ini berarti perlu ada persetujuan dari Gubernur Papua sebelum nama calon disahkan," kata Filep saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).

Menurut dia, maksud dari perstujuan gubernur ini untuk mengakomodasi suara orang asli Papua (OAP) dalam jajaran elite Polda. Pengangkatan kepala kepolisian di daerah ini harus mengutamakan warga setempat, serta pemberdayaan putra-putri daerah.

Hal ini juga termasuk rekrutmen anggota polisi di wilayah Papua dan Papua Barat yang harus mengutamakan anak-anak dari daerah tersebut.

Menurut dia, pendekatan kasih dan perhatian yang lebih kepada warga asli Papua, akan memberikan dampak bagi terciptanya kedamaian di bumi Cenderawasih.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
12 hari lalu

Penangkapan Pentolan KKB di Keerom, 4 Orang dan Senpi Rakitan Turut Diamankan

10 bulan lalu

Meniti Peta Jalan Prabowo Wujudkan Swasembada Energi di Papua

22 hari lalu

Gempa Terkini M 4,9 Guncang Sarmi Papua, Cek Pusat Getarannya

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Biak Numfor Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Senjata Api Ilegal Diduga Akan Diselundupkan ke Papua Dibongkar Polisi, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal