Ayah Perkosa Anak Kandung di Yahukimo, Korban Berusia 17 Tahun

Donald Karouw
Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto saat ekspose kasus ayah perkosa anak kandung. (Foto : Humas Polda Papua)

Menurutnya, pelaku saat ini beserta barang bukti berupa pakaian telah diamankan di Polres Yahukimo untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku OY disangkakan dengan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

5 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

6 hari lalu

Bejat! Ayah di Belitung 3 Tahun Perkosa Anak Kandung lalu Dijual Rp300.000

7 hari lalu

Kronologi Kontak Tembak TNI dengan OPM saat Evakuasi Jasad 3 Warga Sipil di Yahukimo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal