Bejat, 8 Pemuda di Manokwari Perkosa Remaja Perempuan saat Pesta Miras

Antara
Sebanyak delapan pemuda di Manokwari memperkosa remaja perempuan saat pesta miras. (Foto: Antara)

"Ini perkara atensi karena sangat meresahkan," kata Rivadin.

Dia mengatakan, perbuatan delapan tersangka melanggar Pasal 76D jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 hari lalu

17 Hari Hilang, Pelajar Perempuan di Semarang Ditemukan di Rumah Kos

11 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

14 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

1 bulan lalu

Viral Siswi SMP di Bondowoso Jadi Korban Bullying Siswi SMK, Diduga Dipicu Asmara!

2 bulan lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal