Berulang Kali Cabuli Bocah Perempuan, Mahasiswa di Jayapura Terancam Penjara 15 Tahun

Nani Suherni
Suasana penyerahan mahasiswa yang menjadi tersangka cabul ke JPU pada Kejari Jayapura. (Foto: Humas Polri)

JAYAPURA, iNews.id - Oknum mahasiswa berinisial MN (24) harus berurusan dengan hukum. Dia berulang kali mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun di Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jayapura Kota telah menangani kasusnya dan menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/1/2022).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling mengatakan, penyerahan tersangka MN ke Kejaksaan karena berkas perkaranya atas tindak pidana pencabulan telah dinyatakan lengkap.

Dia sebelumnya menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1216/X/2021/Papua/Res Jpr Kota.

"Tersangka terlibat kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap korban anak perempuan berumur 6 tahun di seputaran Distrik Heram,” ujar Handry, Jumat (28/1/2022).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Sentani Papua, Getaran Terasa hingga Jayapura

3 hari lalu

Ngeri! Mahasiswa Kedokteran UB Jatuh dari Lantai 6 Gedung Kampus, Begini Kondisinya

5 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

8 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

8 hari lalu

2 Kelompok Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Tawuran, Belasan Motor Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal