Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada Raja Ampat, Begini Kata KPU

Chanry Andrew Suripatty
Aksi unjuk rasa warga di Raja Ampat yang siap memenangkan kotak kosong. (Foto: iNews/Andrew Chanry).

WAISAI, iNews.id - Pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, hanya diikuti calon tunggal. Komisi pemilihan umum (KPU) menyebut pasangan calon yang terdaftar dipastikan melawan kotak kosong.

Satu-satunya peserta pilkada yang ikut serta dalam kontestasi tersebut yakni, Abdul Faris Umlati-Ordeko Burdam. Sebanyak 12 parpol memberikan dukungan kepada pasangan calon tersebut.

Komisioner KPU Raja Ampat, Mus Saifuddin mengatakan, kotak kosong dijamin undang-undang menjadi bagian peserta pemilu, sehingga tetap ada dua pilihan bagi warga.

"Itu bagian dari demokrasi, sehingga masyarakat memiliki pilihan saat pencoblosan. Mau memilih calon tunggal dan kotak kosong, keduanya sah," kata Mus saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Calon tunggal baru bisa dinyatakan menang bila memperoleh suara 50 persen plus satu. Semisal, ada 2.000 suara sah, peserta pilkada itu harus mendapatkan 1.001 suara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Raja Ampat Papua Barat Daya

57 tahun lalu

Kisah Pilu Anak Oknum Pejabat Raja Ampat, Jadi Korban Kekerasan Seksual sejak Usia 5 Tahun

57 tahun lalu

Pengakuan Mengejutkan Anak Oknum Pejabat Raja Ampat, Bongkar Kebejatan Ayah Kandung

57 tahun lalu

Kasus Bocah SD di Raja Ampat Tertembak di Sekolah, Polisi Amankan Siswa SMP

57 tahun lalu

Viral! Bocah SD di Raja Ampat Diduga Jadi Korban Penembakan OTK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal