Roy Suryo Soroti Pemanggilan Oegroseno oleh Kortas Tipikor Polri: Ini Kriminalisasi
JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika, Roy Suryo menilai pemanggilan mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) mengandung unsur kriminalisasi. Menurut dia, peristiwa yang diklarifikasi tersebut terjadi sekitar 15 tahun lalu dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Hal itu disampaikan Roy di sela sidang praperadilan ketiga terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Dia menyampaikan sebagian tim kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan hari ini karena sedang mendampingi Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi di Mabes Polri.
"Sebagian dari tim itu sedang mendampingi Pak Oegroseno yang ada di Mabes Polri. Karena beliau jam yang sama memenuhi undangan untuk klarifikasi di Kortastipikor," kata Roy.
Dia kemudian menyinggung dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri tersebut. Menurut dia, klarifikasi itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi sekitar 15 tahun silam.