Bos Kontraktor di Papua Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Subsidi Penerbangan di Waropen

Antara
Kajati Papua Nikolaus Kondomo didampingi Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati Papua Lukas Alexander Sinuraya dan Nixon Mahuse, saat memberikan keterangan pers secara virtual, Jumat (13/8/2021). (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Bos salah satu perusahaan kontraktor di Papua, berinisial DM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah subsidi penerbangan di Kabupaten Waropen. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua belum menahan DM.

"Penyidik sudah menetapkan DM sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah subsidi penerbangan di Waropen sejak Senin (9/8/2021)," kata Kajati Papua Nikolaus Kondomo dalam keterangan persnya secara virtual di Jayapura, Jumat (13/8/2021).

Nikolaus mengatakan, sebelumnya PT Papua Graha Persada yang dipimpin DM sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp9,6 miliar. Saat ini, uang tersebut dititipkan di BNI Jayapura.

"Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan, bukan berarti kasusnya dihentikan," kata Kondomodidampingi Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati Papua Lukas Alexander Sinuraya dan Nixon Mahuse.

Kejati Papua juga sudah meminta keterangan dari sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
16 hari lalu

Kortastipidkor Polri Geledah Ruang Kerja Bupati Gowa Husniah, Sita 4 Boks Dokumen PBG

17 hari lalu

Penangkapan Pentolan KKB di Keerom, 4 Orang dan Senpi Rakitan Turut Diamankan

20 hari lalu

Istri Sopir Travel yang Ditembak KKB Dievakuasi Pakai Helikopter ke Wamena

10 bulan lalu

Meniti Peta Jalan Prabowo Wujudkan Swasembada Energi di Papua

27 hari lalu

Gempa Terkini M 4,9 Guncang Sarmi Papua, Cek Pusat Getarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal