Ditanya soal Mas Kawin, Pria di Jayapura Aniaya Pasangan hingga Memar

Donald Karouw
Pria berinisial SN yang menganiaya pasangannya saat diserahkan petugas Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa. (Foto: Humas Polri)

JAYAPURA, iNews.id - Pria berinisial SN (42) harus berurusan dengan hukum. Dia diserahkan petugas Polresta Jayapura ke Kejaksaan menyusul berkas perkara penganiayaan yang menjeratnya telah lengkap.

Selain berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21), polisi juga menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan, Jumat (20/5/2022).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling mengatakan, tersangka SN menganiaya korban berinisial RK (20) yang merupakan pasangannya yang sudah memiliki ikatan nikah secara agama.

Dia menganiaya korban dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Sebelum penganiayaan, ibu korban sempat menanyakan kepada tersangka terkait mas kawin.

“Tindak pidana penganiayaan ini dilakukan SN dalam rumahnya di Kompleks RSUD Dok II Jayapura Distrik Jayapura Utara,” ujarnya, Jumat (20/5/2022).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prarekonstruksi Kasus YTR, Polisi Cocokkan Keterangan Tersangka dan Korban

57 tahun lalu

DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 

57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

57 tahun lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

RSHS Bandung Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun oleh Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal