DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Ditangkap, Begini Perannya

Putranegara Batubara
DPO jaringan perantara jual beli senjata api dan amunisi di wilayah Jayapura ditangkap polisi. (Foto: ist)

YYS juga merupakan DPO dalam perkara yang sama dan diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.

Terhadap IHB, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 jo, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak. 

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan serta keterkaitannya dengan pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Kita harus terus mengembangkan kasus ini sampai kita putus mata rantai penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal,” kata Yusuf.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Brigpol IGWT Diperiksa Propam Buntut Dugaan Jual Beli Senpi ke Pelatih MMA

17 hari lalu

Penangkapan Pentolan KKB di Keerom, 4 Orang dan Senpi Rakitan Turut Diamankan

8 jam lalu

Penyelundupan Amunisi ke PNG Digagalkan di Jayapura, 200 Peluru Amunisi Disita

12 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

18 hari lalu

Teror Beruntun di Dekai Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Usut Keterlibatan KKB Kodap XVI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal