Gagal Nikahi Kekasih karena Beda Agama, Pemuda Papua Gugat UU Perkawinan ke MK

Antara
Tangkapan layar sidang gugatan UU Perkawinan sesuai perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Selain itu, gagalnya niatan pernikahan kedua belah pihak juga karena adanya intervensi golongan yang diakomodir negara melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Dia mengatakan, pengujian materi atau gugatan UU Perkawinan sejatinya telah dilakukan beberapa kali sebelum pihaknya melayangkan gugatan ke MK.

Secara khusus pengujian Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan juga sudah pernah dilakukan. Akan tetapi, perkara yang diajukan pemohon bukan perkara nebis in idem.

Hal tersebut karena adanya penambahan batu uji pengujian Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Batu uji tambahan tersebut yakni ketentuan Pasal 29 Ayat (1) sebagai pengaturan yang menegaskan serta menjadi dasar adanya perlindungan oleh negara terhadap kebebasan beragama.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

6 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

11 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

14 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

17 hari lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Jayapura Papua Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal