Kasus Perusakan Kantor Bupati Asmat, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Antara
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id – Polisi menetapkan sembilan orang dari 11 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus perusakan di kantor dan rumah dinas bupati, serta kantor KPU Asmat di Agast, Rabu (3/3/2021).

Penetapan sembilan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif sejak ditangkap usai melakukan perusakan. 

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal menjelaskan, perusakan dilakukan sekelompok massa Rabu (3/3/2021) seusai pelantikan bupati dan wakil bupati Asmat yang dipusatkan di gedung negara Jayapura.

“Sebelum melakukan perusakan, massa yang tidak terima hasil pilkada Kabupaten Asmat melakukan orasi di kantor KPU dan Bawaslu,” kata Kombes Kamal. 

Dia mengatakan, selain merusak sejumlah fasilitas umum, massa dilaporkan menjarah di sekitar Jalan Yos Sudarso.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bom Aktif Peninggalan PD II Dimusnahkan di Biak Numfor, Cegah Insiden Ledakan Berulang

57 tahun lalu

Update Ledakan di Biak Papua, Sudah 34 Potongan Tubuh Ditemukan di TKP

57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Sisa Perang di Biak, SAR dan Gegana Temukan 32 Potongan Tubuh

57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Peninggalan Perang di Biak, 6 Korban Tewas dan 3 Orang Masih Hilang

57 tahun lalu

Gegana Sterilisasi Area Ledakan Biak, Temukan Granat Nanas dan Proyektil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal