Kasus Tabrak Lari di Tolikara, Keluarga Palang Jalan Minta Bayar Denda Adat Rp3 Miliar

Donald Karouw
Kapolres Tolikara AKBP Dicky Hermansyah Saragih bersama rombongan saat mengunjungi rumah duka dan memediasi warga agar membuka palang jalan. (Foto : Humas Polda Papua)

"Ini merupakan tindakan melanggar hukum dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas," ujarnya dikutip dari Humas Polda Papua, Senin (1/8/2022).

“Dalam hal ini Kapolres meminta kepada keluarga dan masyarakat sekitar agar dapat membuka palang sehingga aktivitas masyarakat kembali berjalan dengan lancar dan normal, sambil menunggu proses pencairan dana Rp1 Miliar dari masing-masing pemda.

"Tuntutan denda adat sebesar Rp1 Miliar tersebut merupakan uang negara yang cukup banyak dan pertanggungjawaban penggunaannya pun tidak semudah yang kita pikirkan. Sebab itu mohon keluarga korban dan masyarakat untuk memberikan waktu kepada Bupati untuk mengumpulkan dana tersebut,” katanya.

Keluarga korban mengucapkan terima kasih atas kedatangan Kapolres Tolikara beserta rombongan di rumah duka ini. Mereka meminta agar Bupati maupun Sekda Tolikara datang sendiri dan bertemu dengan keluarga korban dan masyarakat Desa Bileme  dengan membawa uang Rp1 Miliar sebagai denda adat atas kelalaian pengendara yang mengakibatkan Arnus Yikwa meninggal dunia.

“Palang tidak akan kami lepas sampai Bupati dari tiga kabupaten yang melewati jalan ini membayar denda adat masing-masing Rp1 Miliar. Bila dana sudah kami terima, palang akan kami lepas saat itu juga,” ujar perwakilan keluarga.

Proses mediasi atau pendekatan humanis pembukaan palang Jalan Trans Wamena-Tolikara-Puncak Jaya berjalan dengan baik. Namun pembukaan palang jalan tersebut tidak dapat dilakukan karena masyarakat bersikeras agar pemda segera membayar denda adat yang diminta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Pengejaran Avanza Tabrak Lari di Tarakan, Berakhir Setelah Tabrak Tiang

57 tahun lalu

Kabur Usai Tabrak 4 Motor, Pengemudi Avanza di Tarakan Diamuk Warga Usai Tertangkap

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Cegah Perang Suku Meluas, Polda Papua Terjunkan 3 SSK Brimob ke Wamena

57 tahun lalu

Oknum Polisi Tersangka Tabrak Lari di Manado Dipatsus, Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal