Kejati Papua : Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Kooperatif, Tak Ditahan 

Antara
Plt Bupati Mimika berinisal JR ditetapkan Kejati Papua sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. (Foto : ist)

JAYAPURA, iNews.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika berinisial JR ditetapkan Kejaksaan Tinggi Papua sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015. Dalam perkara ini, dia menjadi tersangka bersama Direktur Asian One Air berinisial SH.

Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani mengatakan, meski telah berstatus tersangka, Plt Bupati Mimika tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai kedua tersangka bersikap kooperatif dalam setiap pemanggilan untuk dimintai keterangan di Kejati Papua.

"Namun kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya, Jumat (28/1/2023).

Menurut Aguswani, institusinya memberi perhatian khusus untuk menyelesaikan perkara tersebut sehingga sesegera mungkin melimpahkannya ke pengadilan.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 jam lalu

Ungkap Korupsi BUMD Banten Rp6,82 Miliar, Kejati Tetapkan 3 Tersangka

9 hari lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

28 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

31 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal