Keluarga Korban Penembakan di Wamena Tuntut Denda Adat ke Polisi Rp4 M dan 30 Babi

Antara
Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safei. (ANTARA/Marius F Yewun)

WAMENA, iNews.id - Keluarga korban penembakan menuntut denda adat kepada anggota Polres Jayawijaya sebesar Rp4 miliar ditambah 30 babi. Hal ini menyusul penembakan yang menyebabkan seorang warga sipil meninggal dunia di Wamena beberapa waktu lalu.

Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safei mengatakan, mereka meminta waktu satu bulan untuk menyiapkan tuntutan denda dari keluarga.

"Karena Polres sebagai orang yang dituntut, kami minta waktu satu bulan untuk konsolidasi menyiapkan apa yang harus kita siapkan. Keluarga minta Rp4 miliar dan 30 ternak (babi)," ujarnya, Senin (25/10/2021).

Setelah dilakukan persiapan terkait tuntutan tersebut, polisi akan memanggil lagi pihak keluarga untuk bernegosiasi terkait kemampuan menyanggupi tuntutan.

"Pelaku di sini oknum anggota dan gajinya tidak masuk akal kalau dibilang Rp4 miliar sehingga nanti kami Polres Jayawijaya, yang menjembatani," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tukang Tambal Ban di Boyolali Ditembak OTK 5 Kali, Luka di Hidung hingga Dada

2 hari lalu

Cekcok saat Pesta Tuak, Pria di Simalungun Tembak Tetangga di Dada

2 hari lalu

Pria di Labuhanbatu Ditembak usai Tepergok Curi Sawit, Warga Geruduk Kantor Perusahaan

23 hari lalu

Jenazah Aris Sanda Sopir Tewas Ditembak di Jayawijaya Dipulangkan ke Toraja

25 hari lalu

Istri Sopir Travel yang Ditembak KKB Dievakuasi Pakai Helikopter ke Wamena

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal