Kemendagi Ungkap Alasan Penunjukan Sekda Jadi Plh Gubernur Papua

Chanry Andrew Suripatty
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan. (foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

Ada dokumen-dokumen persyaratan yang harus ditandatangani kepala daerah.

“Pada 2021 ini, di Provinsi Papua dana alokasi khusus fisik yang jumlahnya kurang lebih Rp422 miliar dialokasikan untuk tujuh bidang pembangunan,” kata Benni.

Pemerintah pusat ingin mendorong agar DAK Fisik itu betul-betul dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di seluruh kampung. Jadi pemerintah daerah dalam hal ini mendorong percepatan untuk pemenuhan dokumen-dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik.

Selain itu lanjut Benni, dengan akan digelarnya PON XX di Papua yang tinggal beberapa waktu lagi, penunjukan Plh Gubernur dinilai sangat penting guna memperlancar berbagai proses pemerintahan yang terkait.

Mendagri menurut Benni, juga terus berdoa agar Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini tengah menjalani pengobatan di Singapura, dapat segera pulih dan kembali menjalankan tugasnya.

“Pak Menteri mengajak semua untuk bersama-sama untuk mendoakan pak gubernur cepat sembuh, cepat pulih dan cepat bersama kita di Provinsi Papua,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 hari lalu

Dirjen Bina Pemdes La Ode Sebut Batas Definitif Desa Mendesak untuk Kepastian Hukum

14 hari lalu

Rawan Sengketa Wilayah, Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Indonesia

16 hari lalu

Ratusan Desa di Sultra Jadi Sasaran Penegasan Batas Wilayah, Cegah Potensi Masalah

19 hari lalu

Beri Kepastian Hukum Tanah Warga, Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten

4 bulan lalu

Percepat Kebijakan Satu Peta, Kemendagri Gandeng Bank Dunia Tuntaskan Batas Desa di Sultra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal