Kericuhan di Lapas Sorong, Napi Diberikan Pemahaman soal Program Asimilasi

Chanry Andrew Suripatty
Antara
Kerusuhan pecah di Lapas Kelas IIB Kota Sorong, Papua, Rabu (22/4/2020). (Foto iNews/Chanry Andrew Suripatty)

Karena itu, dia telah memberikan arahan kepada seluruh petugas dan Kepala Lapas Sorong agar mengedepankan transparansi pelayanan kepada para napi di lapas.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang dibebaskan di tengah situasi wabah ini adalah narapidana habis masa hukumannya hingga Desember 2020.

"Kami telah memberikan pemahaman tersebut dengan baik kepada seluruh napi Lapas Sorong dan mereka memahami hal tersebut," ujar dia pula.

Sebelumnya napi di Lapas Sorong melakukan aksi ricuh meminta dibebaskan dalam situasi wabah corona saat ini. Pokok persoalan mereka ternyata karena ketidakterbukaan pihak lapas.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Penertiban Tambang Emas Ilegal di Luwu Ricuh, 3 Mobil Polisi Rusak

12 hari lalu

Demo di Kejati Jatim Ricuh, Massa Kejar Provokator dan Bakar Foto Febrie Adriansyah

15 hari lalu

Pengukuran Lahan di Makassar Berujung Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi

15 hari lalu

Konser Hari Jadi Labuhanbatu Selatan Ricuh, Belasan Remaja Baku Hantam

20 hari lalu

Geger! Mahasiswa Unamin Sorong Ditemukan Tewas di Depan Kos Putri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal