Kerusuhan di Wamena, Polda Papua Tetapkan 7 Tersangka

Edy Siswanto
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menjenguk korban kerusuhan di Wamena. (Foto: iNews.id/Edy Siswanto)

JAYAPURA, iNews.id - Polda Papua menetapkan tujuh tersangka kasus kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Ketujuh orang tersebut diduga kuat menjadi pelaku perusakan dan pembunuhan terhadap 33 warga saat demonstrasi anarkistis hingga berujung kerusuhan, Senin (23/9/2019) lalu di Kota Wamena.

Tindakan anarkistis itu juga mengakibatkan ratusan korban luka-luka hingga terjadinya gelombang pengungsian ke Jayapura. 

Para tersangka ini adalah mahasiswa dan masyarakat yang turut aksi demo tersebut dan disinyalir menjadi otak tindakan anarkistis pada demo tersebut.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, jajarannya terus mendalami beberapa bukti yang ada untuk memburu pelaku-pelaku lain yang diduga jumlahnya akan terus bertambah seiring proses penyelidikan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bom Aktif Peninggalan PD II Dimusnahkan di Biak Numfor, Cegah Insiden Ledakan Berulang

57 tahun lalu

Update Ledakan di Biak Papua, Sudah 34 Potongan Tubuh Ditemukan di TKP

57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Sisa Perang di Biak, SAR dan Gegana Temukan 32 Potongan Tubuh

57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Peninggalan Perang di Biak, 6 Korban Tewas dan 3 Orang Masih Hilang

57 tahun lalu

Gegana Sterilisasi Area Ledakan Biak, Temukan Granat Nanas dan Proyektil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal