Kerusuhan di Wamena, Polres Jayawijaya Tetapkan 3 Tersangka

Edy Siswanto
Antara
Para pengungsi korban kerusuhan di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, tiba di Lanud Silas Papare, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (27/9/2019). (Foto: iNews/Edy Siswanto)

JAYAPURA, iNews.id – Pascakerusuhan di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, pada Senin (23/9/2019) lalu, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial SE (40), IG (29), dan YE (53).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 187 KUHP. Polisi juga menyita barang bukti dari ketiganya, di antaranya bensin.

“Jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah karena penyidikan masih berlangsung,” kata Kamal di Jayapura, Jumat (27/9/2019).

Kamal mengatakan, demonstrasi anarkistis di Wamena telah menyebabkan 32 orang meninggal dan 63 orang luka-luka. Para korban diserang demonstran. Saat ini, 22 korban yang terluka sudah dievakuasi ke Jayapura dan dirawat di sejumlah rumah sakit.

Pascademonstrasi anarkistis itu, masyarakat juga masih mengungsi di sejumlah pangkalan militer dan rumah ibadah yang ada di kawasan itu. Namun, ada beberapa warga yang siang hari kembali ke rumah untuk melihat kondisi rumah dan membersihkan semampunya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

4 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

12 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

15 hari lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Jayapura Papua Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal