Komnas HAM juga mencermati pernyataan KKB Kodap III Ndugama yang mengklaim bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Dalam pernyataan itu, kelompok tersebut menyebut ketiga korban diduga merupakan bagian dari kegiatan intelijen.
Namun, Komnas HAM menilai tuduhan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Status seseorang sebagai ASN atau pegawai pemerintah tidak menghilangkan haknya sebagai warga sipil.
Anis menegaskan setiap warga sipil tetap memiliki perlindungan HAM, termasuk mereka yang bekerja sebagai aparatur negara.
Menurutnya, tuduhan mengenai keterlibatan seseorang dalam aktivitas keamanan maupun intelijen tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa.