Komnas HAM Papua: Pembunuhan Pekerja di Nduga Pelanggaran HAM Serius

Antara
Peti jenazah yang telah disiapkan bagi para korban pembunuhan di Nduga, Papua. (Foto: iNews/Chanry Anderw Suripatty)

"Jadi ada dua unsur yang terpenuhi di sana, pertama mengacu pada UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 1 ayat 6,  bahwa perbuatan seseorang atau sekolompok orang yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang merupakan perbuatan pelanggaran HAM," ucapnya.

Unsur kedua, akibat dari tindakan itu berujung terhambat pelayanan publik dalam rangka pemenuhan ekonomis sosial dan budaya (ekosob) masyarakat di Distrik Yall dan lainnya di Nduga.

"Karena para pekerja itu sedang mengerjakan jalan dan jembatan yang sangat penting untuk mobilisasi dan menjawab kebutuhan warga di Nduga. Jadi, kehadiran aparat keamanan di sana merupakan representasi kehadiran negara," katanya.

Selanjutnya yakni perlu dukungan langsung dari kepala daerah, kepala distrik, kepala kampung, DPR, adat dan tokoh agama serta masyarakat yang bekerja sama dengan aparat keamanan untuk mengidentifikasi persoalan ini. Siapa saja yang telibat atau pelakunya untuk mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut.

"Saya percaya kepada TNI dan Polri. Mereka mempunyai kemampuan yang profesional guna penegakan hukum dengan menggunakan standar yang baik, standar pemulihan keamanan yang baik dan benar, sehingga tidak ada korban baru atau korban yang bukan pelaku," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Sarmi Papua Siang Ini

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua

12 hari lalu

Pangkogabwilhan III Pimpin Evakuasi Bangkai Pesawat AMA yang Dibakar OPM di Papua

13 hari lalu

8 Orang Ditangkap terkait Jaringan KKB Yahukimo Pimpinan Ronal Heluka

14 hari lalu

TNI Kuasai Tempat Transit OPM di Intan Jaya, Sejumlah Senpi dan Amunisi Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal