"Jadi ada dua unsur yang terpenuhi di sana, pertama mengacu pada UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 1 ayat 6, bahwa perbuatan seseorang atau sekolompok orang yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang merupakan perbuatan pelanggaran HAM," ucapnya.
Unsur kedua, akibat dari tindakan itu berujung terhambat pelayanan publik dalam rangka pemenuhan ekonomis sosial dan budaya (ekosob) masyarakat di Distrik Yall dan lainnya di Nduga.
"Karena para pekerja itu sedang mengerjakan jalan dan jembatan yang sangat penting untuk mobilisasi dan menjawab kebutuhan warga di Nduga. Jadi, kehadiran aparat keamanan di sana merupakan representasi kehadiran negara," katanya.
Selanjutnya yakni perlu dukungan langsung dari kepala daerah, kepala distrik, kepala kampung, DPR, adat dan tokoh agama serta masyarakat yang bekerja sama dengan aparat keamanan untuk mengidentifikasi persoalan ini. Siapa saja yang telibat atau pelakunya untuk mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut.
"Saya percaya kepada TNI dan Polri. Mereka mempunyai kemampuan yang profesional guna penegakan hukum dengan menggunakan standar yang baik, standar pemulihan keamanan yang baik dan benar, sehingga tidak ada korban baru atau korban yang bukan pelaku," ujarnya.