KPU Izinkan Warga Sosialisasi Kotak Kosong, Tapi Jangan Dikampanyekan

Antara
Aksi unjuk rasa warga di Raja Ampat yang siap memenangkan kotak kosong. (Foto: iNews/Andrew Chanry).

WAISAI, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat memastikan kotak kosong dalam Pilkada 2020 bisa disosialisasikan. Namun warga tidak boleh menyampanyekannya karena bukan peserta.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Raja Ampat, Muslim Saifuddin mengatakan, mekanisme pilkada dengan satu pasangan calon diatur dalam peraturan KPU. Warga tetap punya dua pilihan, yakni pasangan calon yang sudah ditetapkan dan kotak kosong.

"Tapi kotak kosong tidak bisa dikampanyekan karena bukan peserta pemilu, tidak memiliki struktur tim, dan tidak punya visi dan misi," kata Muslim di Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (28/10/2020).

Kampanye hanya bisa dilakukan oleh pasangan calon yang ditetapkan KPU. Sementara warga bisa menggaungkan kotak kosong dengan metode sosialisasi bukan kampanye.

Menurut dia, sosialisasi bisa dilakukan dengan tatap muka maupun dalam bentuk menyiapkan alat peraga sosialisasi seperti baliho dan spanduk.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Raja Ampat Papua Barat Daya

57 tahun lalu

Kisah Pilu Anak Oknum Pejabat Raja Ampat, Jadi Korban Kekerasan Seksual sejak Usia 5 Tahun

57 tahun lalu

Pengakuan Mengejutkan Anak Oknum Pejabat Raja Ampat, Bongkar Kebejatan Ayah Kandung

57 tahun lalu

Kasus Bocah SD di Raja Ampat Tertembak di Sekolah, Polisi Amankan Siswa SMP

57 tahun lalu

Viral! Bocah SD di Raja Ampat Diduga Jadi Korban Penembakan OTK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal