Kronologi Pembebasan Pilot Susi Air dari KKB OPM, Dijemput Satgas Damai Cartenz di Nduga

Nathan Making
Fredy Nuboba
Penampilan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens usai bebas dari penyanderaan (dok. istimewa)

TIMIKA, iNews.id - Satgas Damai Cartenz 2024 berhasil membebaskan Pilot Susi Air Philip Mark Marthens dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM). Dia telah disandera selama 1,5 tahun lebih tepatnya 19 bulan oleh KKB pimpinan Egianus Kogoya.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol Bayu Suseno menjelaskan, kronologi pembebasan berawal saat aparat gabungan TNI-Polri dengan menggunakan helikopter terbang ke Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, Sabtu (21/9/2024) pagi. Selanjutnya petugas kembali membawa pilot Susi Air dari Nduga menuju Timika.

"Kami langsung bawa ke ruangan khusus untuk dilakukan mitigasi medis sekaligus memastikan kondisi psikologis Pilot Philip dalam keadaan stabil," ujarnya, Sabtu (21/9/2024).

Menurutnya setelah mitigasi akan dilanjutkan dengan konferensi pers di Mako Brimob Batalyon B Timika yang akan disampaikan para pejabat.

Sementara Kaops Damai Cartenz 2024 Brigjen Pol Faizal Ramadhani menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia untuk membebaskan Pilot Philip.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Anggota KKB DPO Kasus Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Mimika

6 hari lalu

2 Anggota OPM Tewas dalam Kontak Tembak di Nduga, TNI Sita Uang Puluhan Juta

12 hari lalu

TNI Temukan Senjata Caracal yang Dirampas di Maybrat, 17 Butir Amunisi Diamankan

15 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Pria di Jayapura, Kasus Peredaran Senjata dan Amunisi Ilegal

21 hari lalu

Situasi Maybrat Kondusif usai Kontak Senjata Tewaskan 3 Komandan OPM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal