Kuasa Hukum Kasus TPPO di Fakfak Ajukan Prapradilan di Pengadilan Negeri

Rahman
Kuasa Hukum Kasus TPPO di Fakfak Ajukan Prapradilan di Pengadilan Negeri (Foto: Tangkapan Layar)

FAKFAK, iNews.id - Kuasa hukum kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Fakfak, Papua Barat mengajukan praperadilan. Sebelumnya ada tiga orang ditetapkan tersangka oleh Polres Fakfak.

"Kami telah melakukan pendaftaran prapradilan pada tanggal 31 Juli 2023 melalui pelayanan terpadu Pengadilan Negeri Fakfak dan sudah terdaftar dan sudah tercatat di dalam sistem online pengadilan" kata kuasa hukum ketiganya, Junadi Rano Wiradinata, Rabu (2/8/2023).

Junadi Rano mengatakan, saat ini sudah keluar nomor perkara, dengan Nomor 1 Prapradilan. Dari jadwal yang telah diterima, praperadilan bakal digelar 8 Agustus 2023.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
24 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

25 hari lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

25 hari lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

2 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

4 bulan lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal