Massa di Yalimo Bakar Fasilitas Umum, Cawabup John Wilil: Masyarakat Marah pada Putusan MK

Omega Batkorumbawa
Asap hitam tebal membubung tinggi dari sejumlah perkantoran yang dibakar massa di Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021). (Foto: MPI/Omega Batkorumbawa)

MK menyebutkan, Calon Bupati Erdi Dabi dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1 didiskualifikasi karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai paslon peserta Pilkada Yalimo Tahun 2020. 

Pemohon, Paslon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel sebelumnya menyampaikan, Paslon Nomor Urut 1 itu tidak memenuhi syarat mengikuti Pilkada Yalimo setelah putusan MK. Mereka beralasan, Cabup Erdi Dabi telah dijatuhi pidana selama empat bulan dengan ancaman pidana selama 12 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021. 

Putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Erdi Dabi telah selesai menjalani hukuman pidana. MK juga memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 yang diikuti Paslon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel dengan tetap memenuhi persyaratan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
14 hari lalu

Polda Riau Bongkar Produksi Arang Bakau di Rupat, 140 Ton Disita sebelum Dikirim ke Malaysia

2 bulan lalu

Bakar 25 Hektare Lahan Gambut untuk Sawit, Warga Pelalawan Ditangkap Polisi

2 bulan lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

3 bulan lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

4 bulan lalu

Massa Bakar Kantor dan Mes Perusahaan Sawit di Labura usai Warga Tewas Diduga Dianiaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal