Masuk Jayapura sambil bawa Ganja, Pemuda Papua Nugini Diciduk Polisi

Antara
Ilustasi narkoba jenis ganja (Foto: MNC Portal Indonesia/Hasan Kurniawan)

JAYAPURA, iNews.id - Seorang pemuda asal Papua Nugini berinisial SK (20) diciduk polisi saat akan memasuki Jayapura. Dia ditangkap karena diduga membawa narkoba jenis ganja.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Iptu Alamsyah Ali mengatakan, SK ditangkap di seputaran Expo Waena, Distrik Heram, Jayapura, Papua beberapa waktu yang lalu.

"Kami amankan juga barang bukti berupa 24 paket ganja," kata Alamsyah, Minggu (25/7/2021).

Alamsyah menambahkan, dari hasil pemeriksaan, SK merupakan warga negara Papua Nugini. Menurut dia, penangkapan ini berkat adanya informasi dari warga jika pelaku akan mengedarkan ganja.

"Sebanyak 24 paket ganja tersebut dikemas dalam dua ukuran yakni kecil dan besar sudah siap edar," kata dia.

Alamsyah melanjutkan, diduga ganja tersebut akan diedarkan di sekitar Waena. Saat ini SK sudah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota beserta barang buktinya berupa 24 paket ganja.
 
Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

9 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal