Mile 50 Jadi Basis KKB, Kapolda Papua: Warga Jangan Masuk sampai Joni Botak Ditangkap

Antara
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Polda Papua masih berupaya melakukan penegakan hukum untuk menangkap pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kali Kopi pimpinan Joni Botak. KKB itu berada di Mile 43 hingga Mile 50 PT Freeport Indonesia, sekitar Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, yang saat ini diduga menjadi basis operasi.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, selama proses penegakan hukum terhadap pimpinan KKB Kali Kopi Joni Botak, warga untuk sementara dilarang memasuki kawasan Mile 43 hingga Mile 50 di Kabupaten Mimika.

"Aparat keamanan saat ini berupaya melakukan upaya penegakan hukum terhadap Joni Botak sehingga masyarakat diminta tidak memasuki wilayah tersebut hingga Joni Botak ditangkap," kata Kapolda Papua di Jayapura, Selasa (23/3/2021).

Menurut Kapolda, akibat penyekatan yang dilakukan aparat kemanan, Joni botak beserta kelompoknya diperkirakan sudah mengalami kekurangan logistik.

Kapolda juga menegaskan, karena masyarakat tidak diperbolehkan beraktivitas di sekitar kawasan itu, maka bila petugas masih menemukan ada warga, akan dicurigai sebagai anggota KKB.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Awes di Yahukimo Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

7 hari lalu

Kronologi Serangan OPM di Jila, Dandim Mimika Sebut dari 3 Arah dan Kelompok Baru 

7 hari lalu

OPM Bawa Paksa 9 Wanita di Jila Papua Tengah, Bocah SD hingga Remaja Hamil

8 hari lalu

OPM Serang Distrik Jila, 1 Warga Ditembak Mati dan 1 Patah Kaki Dilempar ke Jurang

8 hari lalu

OPM Serang Pos Aparat di Mimika, 9 Perempuan Dibawa Paksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal