Para Penjahat di Wamena Ternyata Para Residivis Kambuhan, PN: Jadi Sia-Sia Saja

Antara
Suasana sidang tipiring di pengadilan negeri. (Foto: Dok iNews).

WAMENA, iNews.id - Kasus pidana umum yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Wamena didominasi wajah-wajah lama. Para pelaku kejahatan ini sebagian besar para residivis kambuhan.

Pejabat humas PN Wamena, Wahyu mengatakan, para pelaku yang kembali menjalani sidang atas kasus pidana umum, rata-rata orang yang sudah 3-4 kali masuk penjara.

"Jadi sia-sia saja. Banyak wajah lama," kata Wahyu di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Kamis (27/8/2020).

Selama pandemi Covid-19 terhitung sejak Juli hingga Agustus 2020, dia mengatakan, belum ada pelimpahan kasus tindak pidana umum, seperti pencurian dan sebagainya.

"Untuk tindak pidana umum seperti jambret, curanmor sampai dengan bulan ini belum ada," ujarnya.

Menurut dia, aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku ini umumnya terjadi secara musiman. Mulai dari pencurian, kekerasaan, hingga masalah perjudian.

"Belum ada yang spesifik. Polanya memang musiman," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
4 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

6 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

21 hari lalu

Polsek Asologaima Papua Ditembaki OTK saat HUT ke-81 RI, 10 Selongsong Peluru Disita

26 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

29 hari lalu

Teror Penembakan di Festival Lembah Baliem, Pelaku Diduga Anggota KKB Egianus Kogoya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal