Pemprov Papua Akan Kaji Kembali Perpres Investasi Minuman Beralkohol

Antara
Penjabat Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa (Foto: Antara/Hendrina Dian Kandipi)

JAYAPURA, iNews.id - Peraturan Presiden (Perpres) investasi minuman beralkohol akan dikaji ulang Pemerintah Provinsi Papua. Sebab aturan ini akan disesuaikan kembali dengan kondisi di setiap daerah.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Papua, Doren Wakerkwa mengatakan, sudah ada peraturan daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Papua.

"Kami juga memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) No 13 Tahun 2015, sehingga hal ini akan disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing," kata Doren di Kota Jayapura, Papua, Senin (1/3/2021).

Menurut dia, berdasarkan arahan Gubernur Papua Lukas Enembe agar kondisi masyarakat di wilayahnya aman dan nyaman, sebaiknya tidak ada minuman beralkohol.

"Sehingga dengan adanya peraturan yang baru ini, akan kami lihat kembali bagaimana ke depannya," ujarnya.

Dia menjelaskan usulan untuk penanaman modal minuman beralkohol ini disesuaikan dengan kewenangan daerah kembali.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
4 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Pria di Jayapura, Kasus Peredaran Senjata dan Amunisi Ilegal

19 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura, 298 Peluru Disita

1 bulan lalu

Gempa Terkini Magnitudo 5,1 Guncang Jayapura Papua

1 bulan lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

1 bulan lalu

Gempa Terkini Guncang Sentani Papua, Getaran Terasa hingga Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal