Perpres soal Pelegalan Miras di Papua, MUI: Kearifan Lokal Bukan Alasan

Antara
Petugas Satpol PP merazia minuman beralkohol di warung. (Foto: Okezone).

JAYAPURA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut kearifan lokal tidak bisa menjadi alasan melegalkan minuman keras (miras). Lembaga tersebut menolak izin industri miras di Papua dan Papua Barat.

"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," kata Ketua MUI Pusat, M Cholil Nafis, di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Dia berpendapat pembukaan industri miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang, namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat secara luas.

"Karena kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos, bagaimana dengan dilegalkan," ujar dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 tengang Bidang Usaha Penanaman Modal. Kebijakan tersebut mengatur industri minuman beralkohol dan minuman keras bisa dilakukan asal memenuhi syarat.

Dalam lampiran peraturan presiden yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta kerja itu disebutkan, idustri minuman keras bisa dilakukan di Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
27 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

2 bulan lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

2 bulan lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

2 bulan lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

2 bulan lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal