Senaff Soll, mantan prajurit TNI yang dipecat akibat terlibat dalam penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Timika, Kabupaten Mimika.
Sebelumnya pelaku juga sempat terlibat dalam pembunuhan Staf KPU Yahukimo Hendry Jovinski, pada September 2020 lalu. Hal ini terlihat dari cara dan bekas luka yang dialami para korbannya.
Kasus penganiayaan yang dilakoni kelompok Senaff Soll ini menyebabkan dua prajurit TNI yakni Prada Yudi dan Praka Alif gugur saat bertugas. Kedua korban sudah dimakamkan di kampung halamannya masing-masing.