Polda Papua Cek Obat yang Dilarang BPOM, Pemilik Apotek: Kami Kembalikan ke Distributor

Antara
Personel Ditnarkoba Polda Papua mengecek penarikan obat di sejumlah apotek, Rabu (26/10/2022). (Foto: Antara/Evarukdijati)

JAYAPURA, iNews.id - Direktorat Narkoba Polda Papua mengerahkan personel untuk mengecek penarikan obat yang dilarang BPOM diperjualbelikan di sejumlah apotek dan toko obat yang ada di Kota dan Kabupaten Jayapura. Petugas dibagi menjadi tiga tim.

Wilayah yang jadi target yakni Distrik Jayapura Utara dan Distrik Jayapura Selatan, Distrik Abepura dan Heram di Kota Jayapura serta Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kasubdit I Ditnarkoba Polda Papua Kompol Hasanudin mengatakan, dari pemantauan yang dilakukan di sejumlah apotek sudah ditarik dari peredarannya oleh distributor.

"Kami mengingatkan petugas di apotek agar tidak menjual berbagai merk obat yang dilarang BPOM karena itu berbahaya bagi kesehatan, " kata Kompol Hasanuddin, Rabu (26/10/2022).

Hasanudin menjelaskan, BPOM sudah mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas sehingga berbahaya jika dikonsumsi.

Bareskrim Polri juga diminta agar memantauan peredaran obat sirup merk Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu).

"Memang ada beberapa jenis obat yang dilarang diperjualbelikan namun Bareskrim Polri mengarahkan memantau obat merk Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), " ucap Kompol Hasanuddin.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
11 jam lalu

Teror Penembakan di Papua, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan Sementara

2 hari lalu

BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal, Berisiko Tinggi Tanpa Pengawasan

22 hari lalu

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Malang dan Kediri, 2 Tersangka Ditangkap

23 hari lalu

Polda Papua Hentikan Penyidikan 5 Tersangka Ledakan Mortir di Biak, Seluruhnya Tewas

24 hari lalu

Update Ledakan Bom PD II di Biak Numfor, 9 Korban Tewas Teridentifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal