Polda Papua Tetapkan 28 Tersangka Demonstrasi Anarkistis di Jayapura

Edy Siswanto
Antara
Karyawan memeriksa kondisi bangunan Kantor KPU Papua yang hangus terbakar di Jayapura, Papua, Sabtu (31/8/2019). Sejumlah bangunan dan kendaraan rusak terbakar saat demonstrasi anarkistis pada Kamis (29/8/2019). Polda Papua telah menetapkan 28 tersan

JAYAPURA, iNews.id – Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka terkait demonstrasi anarkistis di Jayapura, Papua, pada Kamis (29/8/2019). Sementara sebanyak 36 orang lagi masih menjalani pemeriksaan terkait kerusuhan tersebut.

Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, polisi sebelumnya menangkap 64 orang yang merupakan peserta demonstrasi anarkistis tersebut. Namun, dari pemeriksaan, baru 28 orang yang ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal berbeda.

“Sebanyak 36 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan,” kata Tony Harsono, di Jayapura, Sabtu (31/8/2019).

Dari 64 orang yang diamankan karena melakukan unjuk rasa anarkistis itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya katapel, laptop, komputer, sepeda motor, mobil, dan kampak.

Tony menyebutkan, sebanyak 17 tersangka dari 28 tersangka di antaranya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan tujuh orang dijerat dengan Pasal pencurian, yakni Pasal 365 KUHP.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Momen Haru 449 Prajurit TNI Kembali ke Blora usai Setahun Bertugas di Papua

4 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 5,9 Guncang Sarmi Papua

7 hari lalu

17 Orang Terlibat Jaringan Senjata Papua, Ada Pembeli hingga Penyandang Dana

7 hari lalu

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Ditangkap, Begini Perannya

7 hari lalu

Penyelundupan Amunisi ke PNG Digagalkan di Jayapura, 200 Peluru Amunisi Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal