Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kontak Senjata di Maybrat, 2 Pentolan OPM Tewas Diterjang Peluru TNI
Advertisement . Scroll to see content

17 Orang Terlibat Jaringan Senjata Papua, Ada Pembeli hingga Penyandang Dana

Rabu, 07 Oktober 2026 - 18:36:00 WIB
17 Orang Terlibat Jaringan Senjata Papua, Ada Pembeli hingga Penyandang Dana
Barang bukti penangkapan DPO jaringan senjata dan amunisi di Jayapura, YYS alias OS alias K yang diamankan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di Argapura. (Foto: iNews TV/Nathan Making)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap 17 orang yang diduga terlibat dalam jaringan perantara jual beli senjata api dan amunisi di wilayah Papua. Belasan orang tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli, penyumbang dana, hingga perantara dan penyedia amunisi.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Faizal Ramadhani mengatakan, pengungkapan jaringan ini masih terus dikembangkan penyidik. Dia memastikan, setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan akan diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Setiap informasi akan kami verifikasi dan setiap keterlibatan akan didalami secara objektif. Penyidik akan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah,” ujar Irjen Faizal, Rabu (7/10/2026).

Dia menyebutkan, dari total 17 orang yang masuk dalam penanganan perkara, sebanyak 13 orang telah berada pada tahap II. Mereka, yakni SP yang berperan sebagai pembeli senjata api dan amunisi; OB sebagai penyumbang dana sekaligus pembeli senjata dan amunisi serta YP dan NH sebagai penyumbang dana.

Selain itu, terdapat MKM yang berperan sebagai perantara senjata. DK, KO, SM, YK dan AG diduga menjadi perantara senjata dan amunisi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut