Polisi Bubarkan Judi Dadu di Jayawijaya, 7 Penjudi Diciduk

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi Judi Dadu (Reuters/Okezone)

Dominggus menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Jayawijaya. Selain menangkap para tersangka, polisi meenyita barang bukti berupa uang senilai Rp 4.213.000, enam dadu, dua pengalas dadu.

"Dua mangkok penutup dadu, satu meja dadu, dua kursi plastik, satu lembar spanduk yang bertuliskan mata dadu dan tiga ponsel," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan primer Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP subsider pasal 303 bis ayat (1) ke-(1), (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua

21 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

21 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

26 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

29 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal