Polisi Tangkap DPO Kasus Penganiayaan Berat di Puncak Jaya, Diduga Terafiliasi KKB

iNews TV
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap DPO kasus penganiayaan berat dan pemerkosaan di Kabupaten Puncak Jaya. (Foto: iNews TV)

"Seluruh dugaan terkait peredaran amunisi KKB maupun kasus tindak pidana lain masih dalam tahap pendalaman berbasis fakta dan pembuktian alat bukti oleh penyidik," kata Yusuf Sutejo.

Atas perbuatannya pada kasus persekusi awal, KK dijerat Primair Pasal 468 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Subsidair Pasal 473 ayat (1) Jo. Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) terkait dugaan percobaan perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kaops Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, didampingi Wakaops Kombes Pol Ardiansyah Daulay mengimbau masyarakat Puncak Jaya untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi di media sosial. Polisi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi penegakan hukum.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Tangkap Anggota KKB Papua DPO Kasus Pembakaran Camp PT Unggul di Puncak

9 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tindak KKB di Papua, 5 Orang Ditangkap dan 1 Tewas Ditembak

5 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Sisir Hutan Intan Jaya, Temukan Honai Simpan Ratusan Selongsong Peluru

10 hari lalu

Jejak Kejam 2 Anggota KKB DPO Pembunuhan Warga yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz

10 hari lalu

2 Anggota KKB DPO Pembunuhan Warga Yahukimo Ditangkap, 1 di Antaranya Tewas Ditembak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal