Rapat Pleno KPU, Cabup Usungan Perindo Menang Telak pada Pilkada Boven Digoel

Edy Siswanto
Pilkada Serentak 2020. (Foto: ilustrasi)

“Jadi jika ada Paslon merasa dalam tahapan Pilkada Boven Digoel ini ada yang dirugikan, silahkan gugat di MK, itu hak Paslon. Waktu pengajuan gugatan dihitung per tanggal penetapan hingga tiga hari kedepan terhitung hari kerja," kata Theo.

Meski pleno berjalan lancar dan kondusif, hasil penetapan KPU tersebut mendapat penolakan dari saksi pasangan calon, bahkan terdapat salah satu saksi Paslon yang tidak hadir sejak hari pertama rekapitulasi.

Menurut Theo, saksi Paslon 2 dan 3 menolak menandatangani berita acara hasil penetapan, lantaran tidak puas dengan cara kerja ataupun masyarakat pemilih dan bahkan pelaksanaan Demokrasi di Boven Digoel yang menurut penilaian mereka, tidak sesuai.

“Semua keberatan itu kita hormati, KPU juga telah menyiapkan Formulir D Keberatan. Pada intinya KPU tetap menerima pendapat dan pikiran para saksi ini, karena itu hak mereka,” kata Theo.

Meski demikian, KPU tetap memberikan hasil penetapan rekapitulasi walaupun para saksi pasangan calon tersebut menolak menandatangani.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
17 jam lalu

Jelang Verifikasi Pemilu 2029, Perindo Blora Kejar Struktur dan Bidik 5 Kursi DPRD

4 hari lalu

Perindo Jabar Dorong Perlinsos Digital Harus jadi Peta Jalan Kemandirian Ekonomi Keluarga

4 hari lalu

Perindo Sulsel Perkuat Struktur Jelang Verpol 2027, Siapkan Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi

6 hari lalu

Bencana Jadi Momentum Bersatu, Amos Dorong Pemda dan DPRD Tapteng Percepat Pemulihan Ekonomi Warga

7 hari lalu

30 Tim Ramaikan Perindo Karo Cup, Perindo Dekatkan Diri dengan Anak Muda Lewat Olahraga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal