Satgas Damai Cartenz Usut Jaringan Amunisi Ilegal di Mimika, 3 Orang Diringkus

iNews
Satgas Damai Cartenz meringkus tiga orang dan menyita puluhan amunisi ilegal di Mimika, Papua Tengah. (Foto: Tangkapan layar video Satgas Damai Cartenz).

PY juga diduga bertindak sebagai kurir dengan membawa satu butir amunisi tajam. Sementara itu, GT diduga merupakan pemilik amunisi yang menjual serta memerintahkan DRW dan PY untuk mengedarkannya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan, penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Polisi masih terus mendalami keterlibatan para pihak serta mencari asal-usul amunisi tersebut.

Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, turut mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu liar dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah Mimika.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kontak Tembak Pecah di Nduga, TNI Pukul Mundur OPM

3 hari lalu

Demerina Korban Penculikan KKB di Jila Mimika Kembali ke Keluarga

17 hari lalu

1 Korban Penyanderaan KKB di Mimika Meninggal Kelaparan, 20 Hari di Hutan Tanpa Makan-Minum

17 hari lalu

Cerita Demerina Korban Penculikan KKB di Mimika, Tidak Makan dan Berteman Mayat

17 hari lalu

1 Korban Penyanderaan KKB di Jila Mimika Berhasil Diselamatkan, Dievakuasi ke Timika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal