Satgas TNI Gagalkan Penyelundupan 20 Paket Ganja di Perbatasan RI-PNG, 2 Pelaku Kabur

Antara
Tim Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS menggagalkan upaya penyelundupan ganja. (ANTARA/Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS)

Dia menjelaskan, tim Patroli Pos Komando Utama berjumlah 12 orang saat melaksanakan patroli malam di sepanjang jalur perbatasan Skouw-Wutung melihat dua OTK masing-masing membawa barang bawaan yang mencurigakan.

"Namun saat tim mulai mendekati mereka, kedua orang ini melarikan diri menuju ke arah Papua Nugini sambil melemparkan barang bawaannya," ucapnya.

Dia menambahkan, saat tim patroli melaksanakan pemeriksaan di sekitar lokasi, ditemukan dua ban mobil t yang diduga merupakan barang bawaan kedua OTK tersebut.

"Setelah diperiksa, ditemukan isi dua ban dalam itu paket ganja sehingga tim patroli membawanya ke Pos Komando Utama dan dilanjutkan dengan pemeriksaan mendetail. Hasilnya ada 20 paket ganja kering seberat 8,25 kilogram," ujarnya.

Dia mengatakan, total 33,24 kilogram ganja telah diamankan Satgas Yonif 132/BS selama hampir 8 bulan di daerah perbatasan tersebut.

"Kami tegaskan prajurit TNI akan selalu hadir untuk mengayomi dan memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat di perbatasan Papua," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 hari lalu

Tukang Tambal Ban di Boyolali Ditembak OTK 5 Kali, Luka di Hidung hingga Dada

18 hari lalu

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Ditangkap, Begini Perannya

18 hari lalu

Penyelundupan Amunisi ke PNG Digagalkan di Jayapura, 200 Peluru Amunisi Disita

18 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

1 bulan lalu

Konektivitas RI-PNG Diperkuat, BNPP Bahas Jalur Perbatasan Merauke-Yetetkun-Butmabin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal