Soal Papua, Guru Besar UI Sebut Tudingan Diskriminatif dan Rasis dari OPM Tak Mendasar

Abdul Rochim
Warga dari berbagai derah dan suku bergandengan tangan mendoakan agar Papua damai. (Foto: Dok.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai isu diskriminatif, rasisme, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang selalu disuarakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saat ada permasalahan di Papua dinilai sama sekali tidak punya dasar.

Upaya yang dilakukan pihak-pihak yang sengaja ingin memecah Papua tersebut tidak pernah mendapat sedikit pun respons dari masyarakat internasional dan juga PBB, termasuk saat kerusuhan di Wamena.

Menurut Hikmahanto, pascareformasi, pemerintah sudah meratifikasi berbagai perjanjian internasional yang intinya pemerintah berkomitmen menghapuskan segala bentuk diskriminasi, khususnya bagi kaum minoritas termasuk perempuan.

"Jadi tuduhan diskriminatif sehingga perlu ada pemerintahan alternatif di Papua, sama sekali tidak mendasar," ujarnya, Minggu (6/10/2019).

Menurut Hikmahanto, di banyak negara, termasuk Amerika Serikat, ada rasisme dalam masyarakatnya. Akan tetapi masalah tersebut pun selesai tanpa harus adanya referendum. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
17 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Biak Numfor Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

21 hari lalu

Senjata Api Ilegal Diduga Akan Diselundupkan ke Papua Dibongkar Polisi, 3 Orang Ditangkap

27 hari lalu

Optimalkan WPPNRI 717, Yulianus Rumboisano Dorong Tuna Sirip Biru Jadi Penopang PAD Papua

29 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Sarmi Papua Siang Ini

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal