Sorong Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturan Baru bagi Masyarakat

Antara
IGD Rumah Sakit Sorong. (Foto: Antara).

SORONG, iNews.id - Pemerintah Kota Sorong bergeser dari PPKM Level 4 ke Level 3. Keputusan ini mengacu pada penetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Perubahan status ini juga berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Sorong Lambert Jitmau Nomor 443.607, 10-23 Agustus 2021. Dengan kebijakan ini, ada kelonggaran aktif bagi masyarakat.

"PPKM Kota Sorong mulai hari ini sudah turun ke level 3. Ada kelonggaran aktif masyarakat namun protokol kesehatan tetap diutamakan," kata Lambert Jitmau di Sorong, Selasa (10/8/2021).

Wali Kota Lambert berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Wali Kota Sorong menyebutkan, selama PPKM Level 3 satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dan pembelajaran dari jarak jauh.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap

57 tahun lalu

Mencekam! Bentrok 2 Kelompok Pemuda Pecah di Sorong, 2 Polisi dan Anak 10 Tahun Terluka

57 tahun lalu

Penipuan AI Berkedok Video Call Catut Kombes di Sorong, Uang Rp93 Juta Nyaris Raib

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Sorong dan Raja Ampat Panik Berhamburan

57 tahun lalu

Oknum Guru di Sorong Diduga Bakar Rambut Siswa saat Apel, Korban sampai Trauma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal