Suami Bunuh Istri di Mappi Papua, Emosi Dituduh Telah Berselingkuh

Donald Karouw
Kapolres Mappi AKBP Yustinus S Kadang saat ekspose kasus suami bunuh istri. (Foto: Humas Polda Papua)

Dalam kasus ini, penyidik Sat Reskrim Polres Mappi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Merauke. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penyidikan dan penyerahan berkas tahap 1 kepada Kejari Merauke tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan. Bila dinyatakan lengkap, kami akan lakukan penyerahan tahap 2 yaitu barang bukti dan tersangka.” kata Kapoles.

Atas perbuatannya, tersangka HB dijerat dengan Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

6 hari lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

6 hari lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Biak Numfor Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

8 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal