Tegas, Kapolresta Jayapura Akan Bubarkan Aksi Demo: Ada 1.000 Personel Bersiaga

Edi Siswanto
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas memastikan akan membubarkan aksi demo DOB. (Foto: iNews/Edy Siswanto)

Syarat Formal yang dimaksud yakni tak ada penanggungjawab atau Koordinator lapangan (Korlap) yang menyampaikan atau  membawa surat izin pemberitahuan kepada polisi.

"Saya sampaikan, penanggungjawabnya tidak datang ke sini membawa surat, namun melalui kurir. Apakah ini yang namanya aksi damai," katanya.

Menurutnya, polisi tidak pernah membungkam ruang demokrasi, namun apakah bisa taat aturan atau tidak.

"Jadi kalau syarat formal saja tidak bisa dipenuhi, maka pasal 15 menyebutkan aparat penegak hukum bisa membubarkan aksi tersebut," ucapnya.

Kemudian permintaan metode Long march pada saat aksi tidak diatur dalam Undang Undang. Metode ini sangat rawan, apalagi dengan rute yang panjang.

Karena hal itu, Kapolresta meminta kepada mahasiswa atau masyarakat yang ingin bergabung dalam aksi demo tersebut agar mengurungkan niatnya. 

"Jadi lebih baik pikir lagi, tidak usah terlibat kalau hanya segelintir orang itu, tidak usah terlibat, biarkan saja. Kalau long march tidak mungkin diizinkan polisi, UU juga tidak mengatur soal itu," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Pria di Jayapura, Kasus Peredaran Senjata dan Amunisi Ilegal

5 hari lalu

Momen Haru 449 Prajurit TNI Kembali ke Blora usai Setahun Bertugas di Papua

8 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 5,9 Guncang Sarmi Papua

8 hari lalu

Briptu DBR Dipecat dari Polri, Kapolresta Jayapura Beri Peringatan Keras ke Personel

10 hari lalu

17 Orang Terlibat Jaringan Senjata Papua, Ada Pembeli hingga Penyandang Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal