Tegas, Panglima TNI Minta KKB Bertanggung Jawab Atas Gugurnya 3 Prajurit TNI

Riezky Maulana
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta pertanggungjawaban KKB yang menyebabkan tiga prahurit TNI gugur. (Foto : Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) diminta bertanggung jawab atas penyerangan di Papua. Penyerangan tersebut menyebabkan tiga prajurit TNI gugur.

Pernyataan itu disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dalam konferensi pers di Mimika, Papua, Jumat (28/1/2022).

"Para pelaku penembakan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Andika.

Dia menilai, tindakan yang dilakukan oleh KKB tidak berperikemanusiaan. Saat ini, kata dia nama-nama para pelaku penembak prajurit TNI telah diketahui.

"Berdasarkan penjelasan dari beberapa individu yang juga berada di Ilaga, termasuk barusan juga dengan seluruh jajaran di Kodam Cenderawasih. Intinya, sebetulnya dari pihak TNI tidak ada sedikit pun usaha-usaha yang memprovokasi, tidak ada," katanya.

Selain itu, dia juga telah mengevaluasi tentang yang harus dilakukan ke depan. Terutama, kata dia terhadap prajurit yang bertugas di Papua. 

"Untuk penambahan pasukan tidak ada, tetap menggunakan mereka yang bertugas di sana untuk melakukan tugas-tugas Kodim dan Koramil," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
20 jam lalu

8 Orang Ditangkap terkait Jaringan KKB Yahukimo Pimpinan Ronal Heluka

2 hari lalu

TNI Kuasai Tempat Transit OPM di Intan Jaya, Sejumlah Senpi dan Amunisi Disita

10 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

10 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

15 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal