Terungkap, Pembunuh Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Baru 2 Minggu Kenal di Medsos

Eka Setiawan
Tersangka pelaku kekerasan yang menewaskan anak PJ Gubernur Papua Pegunungan dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin. (ANTARA/ ICSenjaya)

Kapolrestabes mengungkapkan, penetapan tersangka ini setelah mengkonstruksikan pasal dan pemeriksaan 9 saksi termasuk keterangan ahli forensik dari RSUP dr Kariadi Semarang.

Korban meninggal karena mati lemas, gagal napas dan diduga keracunan. Perihal keracunan ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidang Labfor Polda Jateng. Meliputi pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi.

Menurutnya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 jam lalu

Adik Bunuh Kakak Kandung di Musi Rawas Sumsel, Korban Tewas Ditusuk 3 Kali

16 jam lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

3 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

4 hari lalu

Polisi Identifikasi 2 DPO dalam Video Call, Diduga Terlibat Penembakan 3 ASN Jayawijaya

4 hari lalu

Polisi Buru 8 Pelaku Penembakan ASN Jayawijaya, 50 Personel Tambahan Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal