Tragis, Pedagang Helm di Manokwari Tewas Dibacok Pemuda Mabuk

Nani Suherni
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong saat gelar perkara kasus pembunuhan pedagang helm (Foto:i Dok Polresta Manokwari)

Kepolisian menyarankan kepada keluarga korban segera memberikan informasi jika memperoleh intimidasi dari keluarga atau kerabat dari pelaku. 

"Tidak ada kata damai, jangan buat yurisprudensi yang salah. Hukum normatif harus diterapkan supaya pelaku kapok," ujarnya.

Pelaku bakal dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 338, Pasal 368 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Kelompok Pemuda Mabuk saat Bubarkan Tawuran Sahur

57 tahun lalu

Mabuk dan Mengamuk di Terminal Trunojoyo, 2 Pemuda Sampang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Lagi, Tukang Ojek Dibacok OTK Pakai Parang di Distrik Yamo Papua

57 tahun lalu

Janda Tewas Dibacok Golok di Kebun Karet OKU, 1 Korban Lain Luka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal