UMP Papua 2022 Naik 1,29 Persen Jadi Rp3.561.932

Antara
UMP Papua naik 1,29 persen. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Papua pada 2022 sebesar Rp3.561.932. Besaran ini ditetapkan berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan.

Sekda Papua, Ridwan Rumasukun mengatakan, ada kenaikan 1,29 persen tersebut sebesar Rp45.232 dari UMP tahun sebelumnya yang hanya Rp3.516.700.

"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp3.561.932  per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," kata Ridwan di Kota Jayapura, Papua, Jumat (19/11/2021).

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay mengatakan, penetapan UMP 2022 Papua melibatkan banyak pihak di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih dan lainnya.

"Penentuan UMP ini ada formulanya, jadi di dalam sidang nanti akan dibahas bersama, termasuk data pendukung lainnya, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah melakukan penghitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kenaikan UMP 2022 rata-rata hanya 1,09 persen. Kenaikan 1,09 persen itu adalah angka rata-rata semua provinsi. UMP akan ditentukan oleh gubernur.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
8 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura, 298 Peluru Disita

22 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 5,1 Guncang Jayapura Papua

24 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

28 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Sentani Papua, Getaran Terasa hingga Jayapura

3 bulan lalu

Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal