Warga Diamankan TNI karena Bawa Pistol di Jayapura Jadi Tersangka

Antara
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw bersama Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Polisi menetapkan status tersangka terhadap warga pemilik senjata api jenis pistol revolver. Pelaku terjaring razia Satgas Pamtas dari Yonif 413 Kostrad, pada 29 Desember 2020 saat melintas di jalan poros Nafri-Koya.

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, mengapresiasi langkah prajurit TNI melaksanakan razia dan mengamankan warga yang membawa pistol tanpa dokumen resmi.

"Tersangka atas nama JA diserahkan ke Polsek Abepura. Kemudian dibawa ke Polresta Jayapura untuk proses lebih lanjut," kata Irjen Pol Waterpauw di Kota Jayapura, Papaua, Selasa (5/1/2021).

Dari tangan tersangka diamankan pistol revolver Colt Detective SPEC, TIPE MFG.CO buatan USA beserta delapan butir amunisi aktif kaliber 37.

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas menyatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui asal usul senjata api.

"Penyelidikan masih berlanjut dan tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Jayapura Kota," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
7 hari lalu

Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua

7 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

8 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

2 bulan lalu

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Berawal dari Cekcok

2 bulan lalu

Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Ini Kata Kapendam Sriwijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal