Warga Diamankan TNI karena Bawa Pistol di Jayapura Jadi Tersangka

Antara
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw bersama Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Polisi menetapkan status tersangka terhadap warga pemilik senjata api jenis pistol revolver. Pelaku terjaring razia Satgas Pamtas dari Yonif 413 Kostrad, pada 29 Desember 2020 saat melintas di jalan poros Nafri-Koya.

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, mengapresiasi langkah prajurit TNI melaksanakan razia dan mengamankan warga yang membawa pistol tanpa dokumen resmi.

"Tersangka atas nama JA diserahkan ke Polsek Abepura. Kemudian dibawa ke Polresta Jayapura untuk proses lebih lanjut," kata Irjen Pol Waterpauw di Kota Jayapura, Papaua, Selasa (5/1/2021).

Dari tangan tersangka diamankan pistol revolver Colt Detective SPEC, TIPE MFG.CO buatan USA beserta delapan butir amunisi aktif kaliber 37.

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas menyatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui asal usul senjata api.

"Penyelidikan masih berlanjut dan tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Jayapura Kota," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Sentani Papua, Getaran Terasa hingga Jayapura

4 hari lalu

TNI Temukan 21.400 Batang Ganja di Yahukimo Senilai Rp8 Miliar, Diduga terkait OPM

14 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

25 hari lalu

Copot Bendera Bulan Bintang, 2 Prajurit TNI Diganjar Kenaikan Pangkat Luar Biasa

1 bulan lalu

Terobos Medan Terjal, TNI Kirim 2 Ton Bantuan Atasi Krisis Pangan di Papua Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal